Rabu, 21 September 2016

Agama - MAKNA IBADAH MALIYAH BAGI KEHIDUPAN SOSIAL

                                       MAKNA IBADAH MALIYAH BAGI KEHIDUPAN SOSIAL

Harta yang dititipkan Allah kepada manusia harus dijadikan sebagai bekal beribadah kepada Allah SWT. Banyak harta, harus mendorong seseorang untuk lebih banyak beribadah kepada-Nya.

Harta yang dijadikan sebagai bekal dan sarana ibadah, berarti harta yang bermanfaat dan akan membuahkan berkah kepada harta dan kehidupan yang bersangkutan. Kewajiban syukur atas nikmat harta harus dibuktikan dengan cara menggunakan harta tersebut sebagai sarana ibadah kepada Allah SWT.

Pelaksanaan tugas ibadah kepada Allah tidak hanya diwujudkan dalam bentuk ibadah fisik saja, tetapi juga harus diwujudkan dalam bentuk ibadah harta. Investasi amal yang tidak akan berhenti pahalanya, walaupun yang bersangkutan sudah meninggal dunia adalah harta yang disumbangkan untuk amal jariah. Ibadah maliah atau ibadah dengan harta termasuk bagian penting dalam syari’at Islam.



Ibadah maliyah, seperti zakat, dll termasuk ibadah ijtima’i, yaitu ibadah yang dilaksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan social kemasyarakatan.

Ibadah maliyah memiliki fungsi sosial, dengan memberikan zakat atau infaq dan lainnya kepada fakir miskin bisa menjaga keseimbangan hidup atau kesenjangan dan menghindari ketidak adilan sosial. Memupuk rasa kasih sayang dan kecintaan orang kaya (aghniya) kepada yang tidak memiliki harta sehingga terjalin keterpaduan antara orang miskin dan orang kaya, karena kalau telah terjadi keterpaduan diantara keduanya, mudah-mudahanan bisa mengantisipasi dan akan mengikis segala bentuk kejahatan yang bisa terjadi dalam masyarakat akibat kesenjangan dan ketidakadilan sosial.

Zakat merupakan salah satu sendi di antara sendi-sendi Islam lainnya. Ia (zakat) merupakan ibadah fardiyah yang berimplikasi luas dalam kehidupan sosial (jama’iyah), ekonomi (iqtishadiyah), politik (siyasiyat), budaya (tsaqafah), pendidikan (tarbiyah) dan aspek kehidupan lainnya.

Zakat merefleksikan nilai spiritual dan nilai charity (kedermawanan) atau filantropi dalam Islam. Sejumlah ayat bertebaran dalam berbagai surat dalam al Qur’an dan hadits Nabi ditemukan anjuran tentang pentingnya filantropi terhadap sesama manusia, di antara QS. 30:39; QS. 9: 103; QS. 18:18. Dalam Al Qur’an surat at Taubah [9]: 103, misalnya secara tegas dikatakan bahwa:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui".

Ayat tersebut mengandung spirit filantropi dalam Islam. Dua nilai penting yang terkandung dalam spirit ayat filantropi di atas adalah bahwa zakat dan selalu mengandung dimensi ganda. Dimensi kesalehan individual tercermin dalam tazkiyat an nufus dalam zakat (penyucian dan pembersihan diri dan harta) pada satu sisi, dan refleksi kesalehan sosial pada sisi lain seperti empati dan solidaritas pada sisi yang lain.

Zakat sebagai media tazkiyat an nufus dalam konteks di atas diungkapkan dalam dua istilah yaitu membersihkan dan menyucikan. Membersihkan dalam konteks ayat tersebut mengandung makna bahwa zakat itu membersihkan muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dari sifat kikir dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda. Sungguhpun cinta terhadap harta merupakan tabiat manusia yang bersifat inborn sebagaimana digambarkan dalam QS. Ali Imran [3]:14.

"Dijadikan indah dalam pandangan manusia kecintaan pada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allahlah tempat kembali yang baik (surga)".

Sedangkan istilah menyucikan dalam ayat di atas mengandung makna bahwa zakat memiliki satu kekuatan transformatif dalam menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati muzakki dan harta benda yang mereka kembangkan menjadi suci lantaran terbayar-bayarnya hak-hak orang lain yang melekat di dalamnya.

Nilai filantropi zakat lainnya adalah kepedulian dan keadilan sosial kepada sesama manusia, terutama kepada mereka (asnaf) yang menjadi sasaran (target group) filantropi dalam Islam, yaitu orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.

Filantropisme zakat dalam dinamika dan perkembangannya secara historis memainkan peran ganda, sebagai instrumen pelaksanaan kewajiban ritual yang berorientasi pada kepentingan-kepentingan individual yang bersifat vertikal (hablun min Allah) dalam rangka tazkiyat an nufus sebagaimana dikatakan di atas pada satu sisi, juga sebagai instrumen ekonomi transformatif, yaitu dalam memberdayakan ekonomi dan pemecahan permasalahan kemiskinan umat pada satu sisi yang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar